Senin, 19 Desember 2011

TEORI BIG BANG (TERJADINYA BUMI)



Teori Big Bang Tercantum Dalam Al-QuranAllah berfirman :

أَوَلَمْ يَرَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنَّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَاهُمَا وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

Artinya : "Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?" (QS Al-Anbiya' : 30)

Kata "ratq" yang di sini diterjemahkan sebagai "suatu yang padu" digunakan untuk merujuk pada dua zat berbeda yang membentuk suatu kesatuan. Ungkapan "Kami pisahkan antara keduanya" adalah terjemahan kata Arab "fataqa", dan bermakna bahwa sesuatu muncul menjadi ada melalui peristiwa pemisahan atau pemecahan struktur dari "ratq". Perkecambahan biji dan munculnya tunas dari dalam tanah adalah salah satu peristiwa yang diungkapkan dengan menggunakan kata ini.

Teori Big Bang Tercantum Dalam Al-QuranMarilah kita kaji ayat ini kembali berdasarkan pengetahuan ini. Dalam ayat tersebut, langit dan bumi adalah subyek dari kata sifat "fatq". Keduanya lalu terpisah ("fataqa") satu sama lain. Menariknya, ketika mengingat kembali tahap-tahap awal peristiwa Big Bang, kita pahami bahwa satu titik tunggal berisi seluruh materi di alam semesta. Dengan kata lain, segala sesuatu, termasuk "langit dan bumi" yang saat itu belumlah diciptakan, juga terkandung dalam titik tunggal yang masih berada pada keadaan "ratq" ini. Titik tunggal ini meledak sangat dahsyat, sehingga menyebabkan materi-materi yang dikandungnya untuk "fataqa" (terpisah), dan dalam rangkaian peristiwa tersebut, bangunan dan tatanan keseluruhan alam semesta terbentuk.

Ketika kita bandingkan penjelasan ayat tersebut dengan berbagai penemuan ilmiah, akan kita pahami bahwa keduanya benar-benar bersesuaian satu sama lain. Yang sungguh menarik lagi, penemuan-penemuan ini belumlah terjadi sebelum abad ke-20.

Read more: http://www.artikelislami.com/2010/06/teori-big-bang-tercantum-dalam-al-quran.html#ixzz1gwwJ9Cg5

Selasa, 29 November 2011

Ingin "SUKSES" . . .?

Ya bejumpa lagi karo aku di acara CURANTAW... Curahan Perasaan dan Tawa...

pantunan disit yu kang.. "MASAK AIR BIAR MATENG, MAKAN TAPE DI CAMPUR NASI... "ANE TAU ANE EMANG GANTENG, TAPI YANG LAEN JGN PADA IRI"..   hhhhheeee


kali ni, nyong arep bagi2 tips. tapi udu "tip" sing jebulane duit... udu kang, mbok ya nyong jugaagi KERE...

TILIKI BAE YUK KANG...

-----> SUKSES . . .?
  • Jangan takut gagal dalam menghadapi setiap masalah.
  • Disertai dengan alat yang memadai. (usaha untuk mndapatkannya)
  • Usaha dengan penuh keyakinan. (tidak mudah menyerah)
  • Do'a. (penyeimbang usaha)

-----> TIPS MENGUBAH MIMPI MENJADI KENYATAAN
  • Menyaring dan memprioritaskan impian
  • Kelur dari zona nyaman. (jangan menunggu peluang, tapi qita jemput tu peluang)
  • Siap menghadapi masalah. (jangan ragu)

Weh, weh weh... tumben omongan ku x ni ada bener'e ya kang... Memang kalo qt mw sukses ya cara2 nya kaya gitu. tapi qta kabehan juga ora ulih nyepelekena...


kaya gemiyen ya kang, ene kanca Q sing arep nyebrang neng kalen.. gara2 nyepelekena , ya dadine kanca Q  kpleset n lngsung nyebur ... BYUAR...  kaya kae kang


ya mungkin iki wae kang ceria/pngalaman sing kena aq bagi k koe2 pada.. NEK ORA LUCU, YA DI LUCU2NA DEWEK LAH...


pamit ya kang... ASSALAMUALAIKUM WR. WB

Senin, 28 November 2011

JENIS-JENIS PERKERASAN JALAN

STRUKTUR PERKERASAN

Pada umumnya, perkerasan jalan terdiri dari beberapa jenis lapisan perkerasan yang tersusun dari bawah ke atas,sebagai berikut :
* Lapisan tanah dasar (sub grade)
* Lapisan pondasi bawah (subbase course)
* Lapisan pondasi atas (base course)
* Lapisan permukaan / penutup (surface course)

 
Gambar 1. Lapisan perkerasan jalan lentur

Terdapat beberapa jenis / tipe perkerasan terdiri :
a. Flexible pavement (perkerasan lentur).
b. Rigid pavement (perkerasan kaku).
c. Composite pavement (gabungan rigid dan flexible pavement).

PERKERASAN LENTUR

Jenis dan fungsi lapisan perkerasan
Lapisan perkerasan jalan berfungsi untuk menerima beban lalu-lintas dan menyebarkannya ke lapisan di bawahnya terus ke tanah dasar


<!-- more -->

prasentasi dalam bahasa inggris

Task : Presentation

Introduction:
Good Morning Everybody. In this moment I want to presentation my task. Before I presentation my task, permit me to introduce my self. My name is Dippos Manangkas. I from 12-F program Tehnichal Konstruksi Batu Beton. Now, I want to study about STUDENT ATTITUDES.
Title:
STUDENTS ATTITUDES
Body:
The first and most obvious answer is the instructor. Much previous research establishes the powerful ways instructors influence how students respond to and in a course. But two researchers wondered if the instructor was the only factor influencing student attitudes. Drawing from work in their discipline, services marketing and management, they extrapolated seven factors that might be significant determinants of student attitudes. Using a complex statistical model, they tested the seven factors and found that four of them explained 77 percent of the variations in attitude toward the course: instructor, course topic, course execution, and the room (physical environment).
They write of these findings: "An important result is that there are significant factors, in addition to the instructor, at work shaping a student's attitude toward a class that he or she may take. The model shows that course topic has just as strong an influence on attitudes as does the instructor." Only required courses were included in the study. They covered topics about which students had a range of interests, from not being interested at all to the course topic being introductory to a major. The researchers point out that if the subject matter of a course influences how students relate to a course, then their level of interest ought to be acknowledged as a contributing factor on course evaluations. At this time most course evaluations focus exclusively on instructor-related variables.

read more >>   (klik judul wacana)


KARATE


Karate (空 手 道) adalah seni bela diri yang berasal dari Jepang. Seni bela diri karate dibawa masuk ke Jepang lewat Okinawa. Seni bela diri ini pertama kali disebut "Tote” yang berarti seperti “Tangan China”. Waktu karate masuk ke Jepang, nasionalisme Jepang pada saat itu sedang tinggi-tingginya, sehingga Sensei Gichin Funakoshi mengubah kanji Okinawa (Tote: Tangan China) dalam kanji Jepang menjadi ‘karate’ (Tangan Kosong) agar lebih mudah diterima oleh masyarakat Jepang. Karate terdiri dari atas dua kanji. Yang pertama adalah ‘Kara’ 空 dan berarti ‘kosong’. Dan yang kedua, ‘te’ 手, berarti ‘tangan'. Yang dua kanji bersama artinya “tangan kosong” 空手 (pinyin: kongshou).
Menurut Zen-Nippon Karatedo Renmei/Japan Karatedo Federation (JKF) dan World Karatedo Federation (WKF), yang dianggap sebagai gaya karate yang utama yaitu:
1. Shotokan
2. Goju-Ryu
3. Shito-Ryu
4. Wado-Ryu
Keempat aliran tersebut diakui sebagai gaya Karate yang utama karena turut serta dalam pembentukan JKF dan WKF.

read more >>   (klik judul wacana)

SEJARAH BALAP SEPEDA


Balap sepeda pada Olimpiade 2008


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

.BALAP SEPEDA PADA OLIMPIADE 2008
Balap sepeda adalah salah satu cabang olahraga yang diperlombakan di Olimpiade 2008 di Beijing. Pertandingan-pertandingannya berlangsung di Velodrome Laoshan (trek), Jalur Sepeda Gunung aosLhan (sepeda gunung), Jalur Sepeda Beijing, dan Lapangan BMX Laoshan dari tanggal 9 sampai 17 Agustus. Terdapat total 18 set pertandingan dari 4 sub-cabang (disiplin) yaitu: balap sepeda jalanan, balap sepeda trek, balap sepeda gunung, dan sepeda BMX, yang merupakan cabang baru dalam Olimpiade 2008


• Trek:
o Sprint beregu putra
o Sprint tunggal putra
o Keirin putra
o 4000 m beregu putra
o 4000 m tunggal putra
o Madison 50 km putra
o Balap poin 40 km putra
o Sprint tunggal putri
o 3000 m tunggal putri
o Balap poin 25 km putri

• Jalanan:
o 239 km ketahanan putra
o 46.8 km balap putra
o 120 km ketahanan putri
o 31.2 km balap putri

• Sepeda gunung:
o Sepeda gunung putra
o Sepeda gunung putri

• Sepeda BMX
o Sepeda BMX putra
o Sepeda BMX putri




SEJARAH OLAHRAGA BALAP SEPEDA
Balap Sepeda sebetulnya sudah cukup lama dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Perang Dunia II sudah ada beberapa pembalap sepeda yang dibiayai oleh kaum pengusaha : seperti perusahaan Tropical, Triumph, Hima, Mansonia dan lain-lain. Mereka dapat dikategorikan sebagai pembalap sepeda profesional. Padahal waktu itu masih jaman penjajahan Belanda. Memang perkembangan olahraga Balap Sepeda cukup menguntungkan. waktu itu, khususnya kota Semarang menjadi pusat kegiatan Balap Sepeda. Oleh arsitek Ooiman dan Van Leuwen didirikanlah sebuah velodrome. Velodromen dalam bahasa Belanda disebut Wielerband, atau “Pias” dalam bahasa Indonesia.

read more >>    (klik judul wacana)

pemanasan global

Gambaran Umum Global Warming, Efek Dan Cara Untuk Mencegah Pemanasan Global Dunia
Sun, 30/12/2007 - 2:05am — opik106

Kita semua sama2 tahu bahwa pemanasan global sedang terjadi. IPCC melaporakn penelitiannya bahwa 0,15 - 0,3o C. Jika peningkatan suhu itu terus berlanjut, diperkirakan pada tahun 2040 (33 tahun dari sekarang) lapisan es di kutub-kutub bumi akan habis meleleh. Dan jika bumi masih terus memanas, pada tahun 2050 akan terjadi kekurangan air tawar, sehingga kelaparan pun akan meluas di seantero jagat.

Udara akan sangat panas, jutaan orang berebut air dan makanan. Napas tersengal oleh asap dan debu. Rumah-rumah di pesisir terendam air laut. Luapan air laut makin lama makin luas, sehingga akhirnya menelan seluruh pulau. Harta benda akan lenyap, begitu pula nyawa manusia.

Hasil studi yang dilakukan ilmuwan di Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut, Institut Teknologi Bandung (2007), pun tak kalah mengerikan. Ternyata, permukaan air laut Teluk Jakarta meningkat setinggi 0,8 cm. Jika suhu bumi terus meningkat, maka diperkirakan, pada tahun 2050 daera-daerah di Jakarta (seperti : Kosambi, Penjaringan, dan Cilincing) dan Bekasi (seperti : Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya) akan terendam semuanya.

read more >>   (klik judul wacana)


SUSUNAN PENYUSUN PANCASILA

TEMA: KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

JUDUL: PERJUANGAN PARA PAHLAWAN DEVISA

PENYUSUN:    - Dheka Shara Pratiwi (11511110)
- Khaizi Hafizhan (11511074)
- Pratito Aji (11511096)
- Indra Pangeran ( 11511082)
- Osi Novenda Saputra (11511120)
- Gunawan Abduh (11511116)
- M. Aulia Syarif (11511098)
- Mardiana Rizky (11511092)
- Aditya Syazili N (11511114)
- Raditya Radimas (11511108)
- Indra Wahyu Septia ( 11511090)
- Prasetyo (11511066)
- Bantara .N. H (11511126)
- Rissa Mardianty (11511070)
- Ryan Wicaksono (11511124)
- Alqodri Nugraha (11511088)
- Ayu Dewi. S (11511100)
- Cicilia Sugiarti (11511112)

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA


NB:
-          Tolong dicek lagi kalo ada kesalahan + susunan NIM
-          Tolong buat kreasi sebagus mungkin

Rabu, 23 November 2011

PERLINDUNGAN TKI

Penempatan TKI Harus Ada Pelatihan Berstandar

Dalam Penempatan TKI ke luar negeri harus ada pelatihan berstandar terlebih dahulu . Prosedur penempatan yang baik dan benar secara terstandar sesuai peraturan akan menjadikan TKI memperoleh bekal keahlian serta perlindungan dari ancaman kekerasan.

BNP2TKI telah membangun mekanisme penempatan dan perlindungan TKI dengan pendataan secara online yang terkoneksi dari pusat hingga daerah bahkan ke sejumlah Perwakilan RI di luar negeri.

Tujuan pelayanan TKI secara online, selain dimaksudkan untuk mendata, juga untuk memberikan perlindungan agar TKI terhindar dari praktik percaloan yang dimungkinkan terjadinya perdagangan dan penyelundupan manusia.

Terkait peningkatan perlindungan, BNP2TKI mengawasi secara terus menerus Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) agar melakukan pelatihan-pelatihan secara terstandar. Waktu pelatihan minimal 200 jam untuk calon TKI penata laksana rumah tangga bahkan 300 jam untuk TKI yang bekerja di Singapura dan Brunei Darussalam, 600 jam untuk TKI yang bekerja di Taiwan dan Hong Kong.

BNP2TKI juga telah melakukan koordinasi bersama Perwakilan RI dalam memberikan pendampingan hukum terhadap TKI bermasalah terkait pelayanan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri.


Prosedur Penempatan TKI yang Benar

Bila ada warga masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja di luar negeri, pastikan mengikuti prosedur penempatan yang benar.


Masyarakat juga diminta untuk mengawasi dan mengontrolnya. Diharapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui ada warganya yang menjadi TKI dengan cara tidak benar, maka jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Prosedur pelaksanaan penempatan TKI yang benar itu dipastikan data calon TKI telah terdaftar dan tercatat pada Disnakertrans kabupaten/kota setempat. Berikut mengikuti prosedur ketentuan tata aturan dan Undang Undang yang berlaku.

Mengenai tata aturan pelaksanaan penempatan TKI yang benar itu adalah, data diri calon TKI tidak dimanipulasi atau dipalsukan. Kemudian calon TKI telah mengikuti pelatihan terstandar sesuai bidang pekerjaan yang akan dilakoninya. Bagi TKI yang bekerja di bidang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), disyaratkan telah mengikuti pelatihan minimal 200 jam. Melengkapi dokumen-dokumen lain terkait ke-TKI-an.

Setelah persyaratan dan semua dokumen dilengkapii, calon TKI hendaknya mencari pengusaha jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang sah dan tidak berkasus.

Memiliki KTKLN

Sebagai persyaratan akhir bagi TKI kiranya perlu memilik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Mengapa? “Karena KTKLN ini memiliki multi fungsi bagi para TKI saat bekerja di luar negeri, salah satu yang paling utama adalah sebagai alat untuk perlindungan diri TKI. Yakni memudahkan untuk dikenali jatidiri TKI manakala menemukan masalah.

Tanda pengenal seperti KTP, dan SIM, tidak akan berlaku di luar negeri. Sedangkan yang berlaku di luar negeri adalah KTKLN. Karenanya, pastikan kepemilikan KTKLN yang dimiliki TKI telah tervalidasi.



























Senin, 14 November 2011

cintaku seperti "JAMBU ALASSSS"

ya jumpa lagi dgn saya, diacara CURANTAW...  (Curahan Perasaan dan Tawa)



 pagi2 makan roti, awan2 ngumbene banyu tela....

saya disini datang kmbali, untuk menghibur anda smua..

 kali ni, aku cuma mw berbagi sebuah pearasaan bwt koe-koe pada. niar yg laen tw, gtu.. cerianya kemarin kn pas aq pulang dari KEBUMEN  ktemu sama "cwe".. cwe'a tu manis, cakep, blom punya naka lagi, n masih muda... semua-muanya poko'e dh.

qt tu ngobrol-ngobrol bareng, smpe ngobrolin hal2 yg... gmn.. gtu. sory2. pikirane aja ngelantur kang... aku tesih kelingan karo dosa-dosaku.. hhheee "SO ALIM" y..

sampe2 dia cerita kalo dia wis ndue bojo... nelengso nemen atiku. wis sue neng perjalanan, kn ene bakul apel... ceriatanya tukang apel tu nawarin dagangan'e... n aq nyaranin kn bwt beli apel bwt kluarga'e di rumah...

tapi apa yang di bilang kang... jeelll... tebak yo..

read more >>   (klik judul wacana)


Rabu, 02 November 2011

SURAT PERINTAH SEBELAS MARET 1966

Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966.
Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor.

Keluarnya Supersemar

Menurut versi resmi, awalnya keluarnya supersemar terjadi ketika pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora yang disempurnakan yang dikenal dengan nama "kabinet 100 menteri". Pada saat sidang dimulai, Brigadir Jendral Sabur sebagai panglima pasukan pengawal presiden' Tjakrabirawa melaporkan bahwa banyak "pasukan liar" atau "pasukan tak dikenal" yang belakangan diketahui adalah Pasukan Kostrad dibawah pimpinan Mayor Jendral Kemal Idris yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet yang diduga terlibat G-30-S di antaranya adalah Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden bersama Wakil perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh berangkat ke Bogor dengan helikopter yang sudah disiapkan. Sementara Sidang akhirnya ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II Dr.J. Leimena yang kemudian menyusul ke Bogor.
Situasi ini dilaporkan kepada Mayor Jendral Soeharto (yang kemudian menjadi Presiden menggantikan Soekarno) yang pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral Ahmad Yani yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu. Mayor Jendral (Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit. (Sebagian kalangan menilai ketidakhadiran Soeharto dalam sidang kabinet dianggap sebagai sekenario Soeharto untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai sebuah kejanggalan).
Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi (AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor yakni Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa Mayjend Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil tindakan. Menurut Jendral (purn) M Jusuf, pembicaraan dengan Presiden Soekarno hingga pukul 20.30 malam.
Presiden Soekarno setuju untuk itu dan dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret yang populer dikenal sebagai Supersemar yang ditujukan kepada Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

read more >>   (klik judul wacana)


Senin, 17 Oktober 2011

Sarjana Pilih Jadi Karyawan Daripada Wirausahawan



E-mail
SUNDAY, 16 OCTOBER 2011
ImageKenyataan bahwa sarjana lulusan perguruan tinggi lebih memilih bekerja sebagai karyawan dibandingkan menjadi pelaku wirausaha menunjukkan bahwa semakin tingggi pendidikan seseorang akan semakin rendah kemandirian dan motivasi untuk menjadi wirausahawan.
Kenyataan ini berdasarkan pada data dari Departemen Pendidikan Nasional tentang kemandirian untuk berwirausaha dengan persentase lulusan SLTA sebesar 15,13 persen, lulusan Perguruan Tinggi sebesar 6,14 persen, sementara bagi yang berpendidikan terakhir di bawah SD dan SMP justru memiliki kemandirian untuk mengembangkan usaha sendiri sebesar 18 sampai 20 persen.
Demikian diungkapkan Ir. Taty Aryati, Asisten Deputi Urusan Pengembangan Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UMKM yang menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional "Membangun Kemandirian Bangsa Melalui Pengembangan Wirausaha Muda" di Auditorium Kahar Muzakkir Sabtu, (15/10), sebagai rangkaian kegiatan yang digagas oleh Mahasiswa International Program (IP) UII dalam rangka menyambut terintegrasinya IP yang selama ini terpisah di beberapa fakultas seperti Fakultas Ekonomi,  Fakultas Hukum dan Fakultas Teknologi Industri.
Untuk mencapai kondisi obyektif, Ir. Tati mengungkapkan pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mendorong agar generasi muda lebih bangkit memanfaatkan kemampuan dan kesempatan melalui wirausaha yang terintegrasi, kreatif, inovatif berskala nasional dan internasional. Menurutnya, perluasan kesempatan kerja tidak boleh hanya bertumpu pada sektor usaha formal tetapi juga potensi usaha di tingkat masyarakat dan oleh peorangan perlu ditingkatkan agar menciptakan lapangan kerja baru.
Keterbatasan penyerapan tenaga kerja pada sektor usaha formal, masih menurut Ir. Taty, telah, sedang dan akan terus diatasi melalui berbagai upaya. Salah satu langkah strategisnya adalah berupa pengembangan kewirausahaan seperti yang dilakukan beberapa bulan yang lalu pada 2 Februari melalui Gerakan Kewirausahaan Nasional yang diharapkan dapat meningkatkan rasio antara jumlah wirausaha dengan jumlah penduduk indonesia. “Kita menuju rasio yang ideal mencapai 2 persen, data yang terakhir menunjukkan 0, 24 persen dari jumlah wirausaha dari penduduk di Indonesia” ungkapnya.
Meskipun jumlah wirausahawan Indonesia saat ini, lanjut Ir. Taty, cukup meningkat dibandingkan sebelumnya pada februari 2011 lalu baru mencapai 0,18 persen sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Rektor I UII, Nandang Sutrisno, SH., LLM. M.Hum. Ph.D, saat menyampaikan sambutannya dalam acara seminar tersebut, angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan dengan total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 238 juta jiwa.
Untuk itu, lanjut Ir. Taty, perlu diterapkan secara ekstensif dan intensif kurikulum berbsasis wirausaha, di semua strata pendidikan sampai dengan perguruan tinggi, agar peserta didik memiliki skill. Berkaitan dengan hal itu, seminar nasional ini menurutnya merupakan momentum yang harus dimanfaatkan civitas akademika UII untuk bergerak cepat memposisikan UII sebagaicentre of exellence di bidang pengembangan wirausaha di lingkungan perguruan tinggi. “Hal ini sangat konsisten dengan visi dan misi UII” terangnya.
Sehubungan dengan kondisi itu, Dekan Internasional Program UII, Drs. Asma’i Ishak, M.Bus, Ph.D berharap dengan menghadirkan pembicara sekelas Hadi Satyagraha, Ph.D., Yodhia Antariksa, Nurharjanto, SE., MM., dan Direktur Utama BNI Syariah, Rizqullah, SE., MBA, kegiatan seminar ini dapat memberikan gambaran yang lebih riil bagi mahasiswa maupun pengusaha muda yang hadir. “Mereka nanti mendapat gambaran yang kongkrit tentang menjalankan wirausaha” ungkapnya.
Harapan besar melalui seminar ini juga disampaikan oleh Wakil Rektor I UII. Ia berharap seminar ini mampu memberikan kontribusi secara maksimal dalam membangun mindset dan optimisme berwirausaha di kalangan masyarakat. Upaya-upaya pengembangan kewirausahaan seperti ini menurutnya perlu dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. ”Melalui pengembangan kewirausahaan akan lahir generasi yang produktif guna memmbangun perekonomian bangsa” tutupnya.
sunting: www.uii.ac.id

Kamis, 13 Oktober 2011

wawasan nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dibutuhkan suatu cara pandang kebangsaan yang melihat bangsa dan negara dari sudut pandang kesatuan yang utuh. Hal ini sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya agar tercipta persatuan dan kesatuan yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia juga.
Beberapa pengertian wawasan nusantara adalah :

1. Prof. Dr. Wan Usman
Wawasan N usantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Jadi pengertian Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara :
1. Landasan Idiil adalah Pancasila
2. Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

Hakekat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/ nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nusantara.

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/ daerah

Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/history/2203924-pengertian-wawasan-nusantara-fungsi-dan/#ixzz1aeIwQKxR

Rabu, 05 Oktober 2011

contoh HAK & KEWAJIBAN WARGANEGARA

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Kamis, 29 September 2011

PERTIMBANGAN TENTANG HARI BELA NEGARA

           KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2006
TENTANG
HARI BELA NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara;

b. bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BELA NEGARA.

PERTAMA : Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
KEDUA : Hari Bela Negara bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



   Ditetapkan di Jakarta
   pada tanggal 18 Desember 2006
   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                              ttd.
   DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Kamis, 22 September 2011

PENGERTIAN BELA NEGARA di INDONESIA

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.

[sunting] Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

[sunting] Mars bela negara

Mars Bela Negara diciptakan oleh Dharma Oratmangun.[3]
[sunting] Hari bela negara

Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.



PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN BELA NEGARA:
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA