Tampilkan postingan dengan label pancasila n kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pancasila n kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 November 2011

SUSUNAN PENYUSUN PANCASILA

TEMA: KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

JUDUL: PERJUANGAN PARA PAHLAWAN DEVISA

PENYUSUN:    - Dheka Shara Pratiwi (11511110)
- Khaizi Hafizhan (11511074)
- Pratito Aji (11511096)
- Indra Pangeran ( 11511082)
- Osi Novenda Saputra (11511120)
- Gunawan Abduh (11511116)
- M. Aulia Syarif (11511098)
- Mardiana Rizky (11511092)
- Aditya Syazili N (11511114)
- Raditya Radimas (11511108)
- Indra Wahyu Septia ( 11511090)
- Prasetyo (11511066)
- Bantara .N. H (11511126)
- Rissa Mardianty (11511070)
- Ryan Wicaksono (11511124)
- Alqodri Nugraha (11511088)
- Ayu Dewi. S (11511100)
- Cicilia Sugiarti (11511112)

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA


NB:
-          Tolong dicek lagi kalo ada kesalahan + susunan NIM
-          Tolong buat kreasi sebagus mungkin

Rabu, 23 November 2011

PERLINDUNGAN TKI

Penempatan TKI Harus Ada Pelatihan Berstandar

Dalam Penempatan TKI ke luar negeri harus ada pelatihan berstandar terlebih dahulu . Prosedur penempatan yang baik dan benar secara terstandar sesuai peraturan akan menjadikan TKI memperoleh bekal keahlian serta perlindungan dari ancaman kekerasan.

BNP2TKI telah membangun mekanisme penempatan dan perlindungan TKI dengan pendataan secara online yang terkoneksi dari pusat hingga daerah bahkan ke sejumlah Perwakilan RI di luar negeri.

Tujuan pelayanan TKI secara online, selain dimaksudkan untuk mendata, juga untuk memberikan perlindungan agar TKI terhindar dari praktik percaloan yang dimungkinkan terjadinya perdagangan dan penyelundupan manusia.

Terkait peningkatan perlindungan, BNP2TKI mengawasi secara terus menerus Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) agar melakukan pelatihan-pelatihan secara terstandar. Waktu pelatihan minimal 200 jam untuk calon TKI penata laksana rumah tangga bahkan 300 jam untuk TKI yang bekerja di Singapura dan Brunei Darussalam, 600 jam untuk TKI yang bekerja di Taiwan dan Hong Kong.

BNP2TKI juga telah melakukan koordinasi bersama Perwakilan RI dalam memberikan pendampingan hukum terhadap TKI bermasalah terkait pelayanan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri.


Prosedur Penempatan TKI yang Benar

Bila ada warga masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja di luar negeri, pastikan mengikuti prosedur penempatan yang benar.


Masyarakat juga diminta untuk mengawasi dan mengontrolnya. Diharapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui ada warganya yang menjadi TKI dengan cara tidak benar, maka jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Prosedur pelaksanaan penempatan TKI yang benar itu dipastikan data calon TKI telah terdaftar dan tercatat pada Disnakertrans kabupaten/kota setempat. Berikut mengikuti prosedur ketentuan tata aturan dan Undang Undang yang berlaku.

Mengenai tata aturan pelaksanaan penempatan TKI yang benar itu adalah, data diri calon TKI tidak dimanipulasi atau dipalsukan. Kemudian calon TKI telah mengikuti pelatihan terstandar sesuai bidang pekerjaan yang akan dilakoninya. Bagi TKI yang bekerja di bidang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), disyaratkan telah mengikuti pelatihan minimal 200 jam. Melengkapi dokumen-dokumen lain terkait ke-TKI-an.

Setelah persyaratan dan semua dokumen dilengkapii, calon TKI hendaknya mencari pengusaha jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang sah dan tidak berkasus.

Memiliki KTKLN

Sebagai persyaratan akhir bagi TKI kiranya perlu memilik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Mengapa? “Karena KTKLN ini memiliki multi fungsi bagi para TKI saat bekerja di luar negeri, salah satu yang paling utama adalah sebagai alat untuk perlindungan diri TKI. Yakni memudahkan untuk dikenali jatidiri TKI manakala menemukan masalah.

Tanda pengenal seperti KTP, dan SIM, tidak akan berlaku di luar negeri. Sedangkan yang berlaku di luar negeri adalah KTKLN. Karenanya, pastikan kepemilikan KTKLN yang dimiliki TKI telah tervalidasi.



























Rabu, 02 November 2011

SURAT PERINTAH SEBELAS MARET 1966

Surat Perintah Sebelas Maret atau Surat Perintah 11 Maret yang disingkat menjadi Supersemar adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966.
Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Surat Perintah Sebelas Maret ini adalah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah. Sebagian kalangan sejarawan Indonesia mengatakan bahwa terdapat berbagai versi Supersemar sehingga masih ditelusuri naskah supersemar yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di Istana Bogor.

Keluarnya Supersemar

Menurut versi resmi, awalnya keluarnya supersemar terjadi ketika pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengadakan sidang pelantikan Kabinet Dwikora yang disempurnakan yang dikenal dengan nama "kabinet 100 menteri". Pada saat sidang dimulai, Brigadir Jendral Sabur sebagai panglima pasukan pengawal presiden' Tjakrabirawa melaporkan bahwa banyak "pasukan liar" atau "pasukan tak dikenal" yang belakangan diketahui adalah Pasukan Kostrad dibawah pimpinan Mayor Jendral Kemal Idris yang bertugas menahan orang-orang yang berada di Kabinet yang diduga terlibat G-30-S di antaranya adalah Wakil Perdana Menteri I Soebandrio.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden bersama Wakil perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh berangkat ke Bogor dengan helikopter yang sudah disiapkan. Sementara Sidang akhirnya ditutup oleh Wakil Perdana Menteri II Dr.J. Leimena yang kemudian menyusul ke Bogor.
Situasi ini dilaporkan kepada Mayor Jendral Soeharto (yang kemudian menjadi Presiden menggantikan Soekarno) yang pada saat itu selaku Panglima Angkatan Darat menggantikan Letnan Jendral Ahmad Yani yang gugur akibat peristiwa G-30-S/PKI itu. Mayor Jendral (Mayjend) Soeharto saat itu tidak menghadiri sidang kabinet karena sakit. (Sebagian kalangan menilai ketidakhadiran Soeharto dalam sidang kabinet dianggap sebagai sekenario Soeharto untuk menunggu situasi. Sebab dianggap sebagai sebuah kejanggalan).
Mayor Jendral Soeharto mengutus tiga orang perwira tinggi (AD) ke Bogor untuk menemui Presiden Soekarno di Istana Bogor yakni Brigadir Jendral M. Jusuf, Brigadir Jendral Amirmachmud dan Brigadir Jendral Basuki Rahmat. Setibanya di Istana Bogor, pada malam hari, terjadi pembicaraan antara tiga perwira tinggi AD dengan Presiden Soekarno mengenai situasi yang terjadi dan ketiga perwira tersebut menyatakan bahwa Mayjend Soeharto mampu mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan bila diberikan surat tugas atau surat kuasa yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil tindakan. Menurut Jendral (purn) M Jusuf, pembicaraan dengan Presiden Soekarno hingga pukul 20.30 malam.
Presiden Soekarno setuju untuk itu dan dibuatlah surat perintah yang dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret yang populer dikenal sebagai Supersemar yang ditujukan kepada Mayjend Soeharto selaku panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan yang perlu untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

read more >>   (klik judul wacana)


Kamis, 13 Oktober 2011

wawasan nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dibutuhkan suatu cara pandang kebangsaan yang melihat bangsa dan negara dari sudut pandang kesatuan yang utuh. Hal ini sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya agar tercipta persatuan dan kesatuan yang pada akhirnya akan mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat Indonesia juga.
Beberapa pengertian wawasan nusantara adalah :

1. Prof. Dr. Wan Usman
Wawasan N usantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Jadi pengertian Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara :
1. Landasan Idiil adalah Pancasila
2. Landasan Konstitusional adalah UUD 1945

Hakekat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/ nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nusantara.

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, balk bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/ daerah

Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/history/2203924-pengertian-wawasan-nusantara-fungsi-dan/#ixzz1aeIwQKxR

Rabu, 05 Oktober 2011

contoh HAK & KEWAJIBAN WARGANEGARA

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Kamis, 29 September 2011

PERTIMBANGAN TENTANG HARI BELA NEGARA

           KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2006
TENTANG
HARI BELA NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara;

b. bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BELA NEGARA.

PERTAMA : Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
KEDUA : Hari Bela Negara bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



   Ditetapkan di Jakarta
   pada tanggal 18 Desember 2006
   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                              ttd.
   DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Kamis, 22 September 2011

PENGERTIAN BELA NEGARA di INDONESIA

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.

[sunting] Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

[sunting] Mars bela negara

Mars Bela Negara diciptakan oleh Dharma Oratmangun.[3]
[sunting] Hari bela negara

Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.



PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN BELA NEGARA:
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA