Kamis, 29 September 2011

PERTIMBANGAN TENTANG HARI BELA NEGARA

           KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2006
TENTANG
HARI BELA NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara;

b. bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BELA NEGARA.

PERTAMA : Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
KEDUA : Hari Bela Negara bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



   Ditetapkan di Jakarta
   pada tanggal 18 Desember 2006
   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                              ttd.
   DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

1 komentar:

Anonim mengatakan...

apikk kang... jooosss