Rabu, 23 November 2011

PERLINDUNGAN TKI

Penempatan TKI Harus Ada Pelatihan Berstandar

Dalam Penempatan TKI ke luar negeri harus ada pelatihan berstandar terlebih dahulu . Prosedur penempatan yang baik dan benar secara terstandar sesuai peraturan akan menjadikan TKI memperoleh bekal keahlian serta perlindungan dari ancaman kekerasan.

BNP2TKI telah membangun mekanisme penempatan dan perlindungan TKI dengan pendataan secara online yang terkoneksi dari pusat hingga daerah bahkan ke sejumlah Perwakilan RI di luar negeri.

Tujuan pelayanan TKI secara online, selain dimaksudkan untuk mendata, juga untuk memberikan perlindungan agar TKI terhindar dari praktik percaloan yang dimungkinkan terjadinya perdagangan dan penyelundupan manusia.

Terkait peningkatan perlindungan, BNP2TKI mengawasi secara terus menerus Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) agar melakukan pelatihan-pelatihan secara terstandar. Waktu pelatihan minimal 200 jam untuk calon TKI penata laksana rumah tangga bahkan 300 jam untuk TKI yang bekerja di Singapura dan Brunei Darussalam, 600 jam untuk TKI yang bekerja di Taiwan dan Hong Kong.

BNP2TKI juga telah melakukan koordinasi bersama Perwakilan RI dalam memberikan pendampingan hukum terhadap TKI bermasalah terkait pelayanan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri.


Prosedur Penempatan TKI yang Benar

Bila ada warga masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja di luar negeri, pastikan mengikuti prosedur penempatan yang benar.


Masyarakat juga diminta untuk mengawasi dan mengontrolnya. Diharapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui ada warganya yang menjadi TKI dengan cara tidak benar, maka jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Prosedur pelaksanaan penempatan TKI yang benar itu dipastikan data calon TKI telah terdaftar dan tercatat pada Disnakertrans kabupaten/kota setempat. Berikut mengikuti prosedur ketentuan tata aturan dan Undang Undang yang berlaku.

Mengenai tata aturan pelaksanaan penempatan TKI yang benar itu adalah, data diri calon TKI tidak dimanipulasi atau dipalsukan. Kemudian calon TKI telah mengikuti pelatihan terstandar sesuai bidang pekerjaan yang akan dilakoninya. Bagi TKI yang bekerja di bidang Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), disyaratkan telah mengikuti pelatihan minimal 200 jam. Melengkapi dokumen-dokumen lain terkait ke-TKI-an.

Setelah persyaratan dan semua dokumen dilengkapii, calon TKI hendaknya mencari pengusaha jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang sah dan tidak berkasus.

Memiliki KTKLN

Sebagai persyaratan akhir bagi TKI kiranya perlu memilik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Mengapa? “Karena KTKLN ini memiliki multi fungsi bagi para TKI saat bekerja di luar negeri, salah satu yang paling utama adalah sebagai alat untuk perlindungan diri TKI. Yakni memudahkan untuk dikenali jatidiri TKI manakala menemukan masalah.

Tanda pengenal seperti KTP, dan SIM, tidak akan berlaku di luar negeri. Sedangkan yang berlaku di luar negeri adalah KTKLN. Karenanya, pastikan kepemilikan KTKLN yang dimiliki TKI telah tervalidasi.



























Tidak ada komentar: